PENGERTIAN PP
Memberikan pertolongan segera kepada penderita sakit atau kecelakaan yang memerlukan penanganaan medis dasar untuk mencegah cacat atau bahaya maut (Memberikan pertolongan pertama pada penderita yang mengalami Gawat darurat)
APA MEDIS DASAR ITU ?
Medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteraan yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus.
TUJUAN PP
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memebrikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Suiapa pelaku PP ?
Orang yang pertama kali tiba dilokasi yang memiliki kemempuan dan terlatih penenganan medis dasar.
Klasifikasi Penolong
Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh PMR, KSR,TSR PMI.
Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
DASAR HUKUM
PELANGGARAN TENTANG ORANG YANG PERLU DITOLONG
PELANGGARAN TENTANG ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
DASAR HUKUM
MENJAGA KERAHASIAAN PENDERITA
MENJAGA KERAHASIAAN PENDERITA
Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpanya olehkarena jabatan atau pekerjaan baik yang sekarang, maupun yang dulu, dipidana dengan pidana penjara dengan selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9000,.
Jika kejahatan uitu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntu atas pengadu orang itu
KEWAJIBAN PELAKU PP
MENJAGA KESELAMATA
MENJANGKAU PENDERITA
MENGENALI DAN MENGTASI MASALAH
MEMINTA BANTUAN
PERTOLONGAN CEPAT
MEMBATU PELAKU LAIN
RAHASIA MEDIS
KOMUNIKASI
TRASPORTASI
KUALIFIKASI PELAKU PP
BERTANGGUNG JAWAB DAN JUJUR
BERLAKU PROFESIONAL
KEMATANGAN EMOSI
KEMAMPUAN BERSOSIALISASI
KEMAMPUAN NYATA DAN TERUKUR
KONDISI FISIK BAIK
MEMPUNYAI RASA BANGGA
APD (Alat Pelindung Diri)
PERALATAN PP
Tas
Penutup Luka
Pembalut Luka
Plester
Cairan Pembersih Luka
Peralatan Stabilisasi
Alat Tulis
Gunting Pembalut
Pinset
Kapas
Senter
Selimut
Tandu
Kartu Penderita
PENILAIAN
LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN PADA PENDERITA
LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN PADA PENDERITA
Penilaian Keadaan
Penilaian Dini
Pemeriksaan Fisik
Riwayat Penderita
Pemeriksaan Berkala atau Lanjut
Serah terima dan pelaporan
PENILAIAN KEADAAN
BAGAI MANA KONDISI SAAT ITU ?
KEMUNGKINAAN APA SAJA YANG AKAN TERJADI ?
BAGAIMANA CARA MENGTASINYA ?
PENOLONGAN DI TEMPAT KEJADIAN
KESELAMATAN PENOLONG DAN PENDERITA
PERKENALAN DIRI
KEADAAN UMUM KEJADIAN
KENALI DAN ATASI GANGGUAN YANG MENGANCAM KORBAN
STABILKAN MINTA TOLONG
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
PENILAIAN DINI
KESAN UMUM
Ø KASUSU TRAUMA (RUDA PAKSA)
Mempunyai tanda – tanda yang jelas terlihat atau teraba
Ø KASUS MEDIS (PENYAKIT)
Tanpa tanda – tanda yang terlihat atau teraba
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
PEMERIKSAAN RESPON (ASNT)
Awas
Suara
Nyeri
Tidak respon
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
MEMASTIKAN JALAN NAPAS TERBUKA (AIR WAY)
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
NILAI PERNAPASAN
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
NILAI SIRKULASI
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
RJP (Resusitasi Jantung Paru)
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
KONTROL PERDARAHAN
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
PEMERIKSAAN FISIK
Ø Kepala
Kulit Kepala dan Tengkorak
Telinga dan Hidung
Pupil Mata
Mulut
Ø Leher
Ø Dada
Periksa perubahan bentuk, luka terbuka, atau perubahan kekerasan
Rasakan perubahan bentuk tulang rusuk sampai ke tulang belakang
Lakukan perabaan pada tulang
Ø Abdomen
Periksa rigiditas (kekerasan)
Periksa potensial luka dan infeksi
Mungkin terjadi cedera tidak terlihat, lakukan perabaan
Periksa adanya pembengkakan
Ø Punggung
Periksa perubahan bentuk pada tulang rusuk
Periksa perubahan bentuk sepanjang tulang belakang
Ø Pelvis
Ø Alat gerak atas (GSS)
Ø Alat gerak bawah (GSS)
PEMERIKSAAN FISIK
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
RIWAYAT PENDERITA
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
PEMERIKSAAN TANDA VITAL
SKEMA PERTOLONGAN PERTAMA
PEMERIKSAAN BERKALA
KEADAAN RESPON
NILAI PERNAPASAN
NILAI SIRKULASI
NILAI KEADAAN KULIT
PERIKSA KEMBALUI
PERIKSA KEMBALI PENATAAN PENDERITA (PEMBALUTAN dsb)
PERTAHANKAN KOMUNIKASI
terimakasih ini sangat bermanfaat bgi saya :)
BalasHapus